Mengenal Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Mengenal Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Pada 5 Februari 2025 Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Inpres tersebut ditujukan bagi menteri dan kepala badan untuk melakukan optimalisasi dalam hal pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi nasional. Pemerintah mengharapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) akan memberikan kepastian dalam hal akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data. Lebih jauh, melalui Instruksi Presiden No. 4/2025 ini diharapkan akan terbangun sinergi lintas sektor antar-kementerian/lembaga yang ada.
Apa Itu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)?
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE) adalah suatu sistem yang dibangun berdasarkan basis data yang memuat berbagai informasi tentang kondisi sosial daekonomi masyarakat yang mencakup tingkat nasional. Tujuan utama pembuatan DTSE adalah untuk menyaji berbagai informasi secara akurat dan komprehensif, sehingga dapat digunakan oleh pemerintah dan lembaga lain yang membutuhkannya. DTSE menghimpun data-data yang terkait dengan demografi, pendapatan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta sektor-sektor lain yang krusial memengaruhi kualitas hidup penduduk Indonesia. Dengan demikian data tunggal mengintegrasikan berbagai data yang dihimpun lembaga-lembaga pemerintah yang terkait, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, dan lembaga lain yang menangani permasalahan sosial dan ekonomi. Tersedianya data tunggal dalam skala nasional ini akan memberikan dukungan bagi pihak yang berkepentingan dalam melakukan perencanaan, pengambilan kebijakan, serta melakukan evaluasi atas program-program pembangunan. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional ini diharapkan dapat memperbaiki efektivitas dalam menentukan berbagai kebijakan dan intervensi sosial ekonomi sesuai dengan kondisi nyata yang ada di Indonesia.
Pemerintah kini menggunakan sistem peringkat kesejahteraan berbasis desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial (bansos). Melalui pendekatan ini, hanya masyarakat yang berada di Desil 1 hingga Desil 4 yang dinilai layak jadi penerima bansos. Sementara itu, warga yang termasuk dalam Desil 6 hingga 10 dikeluarkan dari daftar penerima bantuan karena dianggap sudah tidak memenuhi syarat. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam rapat koordinasi implementasi DTSEN di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Apa Itu Desil? Desil adalah metode pemeringkatan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, yang dikelompokkan ke dalam 10 kategori, dari yang paling miskin hingga paling sejahtera.
Desil 1 adalah kelompok dengan pengeluaran paling rendah, sedangkan desil 10 adalah yang tertinggi. Dalam skema distribusi bansos tahun ini, pemerintah memfokuskan bantuan untuk KPM yang berada pada desil 1 hingga 3, sebagai bagian dari langkah nyata untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem. Kementerian Sosial menegaskan bahwa mereka yang berada di rentang desil terbawah secara otomatis masuk radar prioritas pencairan, khususnya bagi penerima:Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang kini sebagian dikonversi menjadi bantuan tunai untuk fleksibilitas pembelanjaan kebutuhan pokok.
Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Di situs ini, cukup isi nama lengkap, wilayah domisili, dan sistem akan menampilkan apakah kamu termasuk penerima bansos PKH atau BPNT tahap 2.
https://id.video.search.yahoo.com/search/video;_ylt=AwrPrm99anRoXgIAHn3LQwx.;_ylu=Y29sbwNzZzMEcG9zAzIEdnRpZAMEc2VjA3Nj?type=E210ID91215G0&p=DTSEN&fr=mcafee&turl=https%3A%2F%2Ftse2.mm.bing.net%2Fth%2Fid%2FOVP.eXA80mze8Fl37ZXUver3bgHgFo%3Fpid%3DApi%26w%3D296%26h%3D156%26c%3D7%26p%3D0&rurl=https%3A%2F%2Fwww.youtube.com%2Fwatch%3Fv%3DZPqMwsPlBDU&tit=Apa+itu+DTSEN+%3F+%7C+Sumber+DTSEN+Regsosek+BPS%2C+DTKS+Kemensos%2C+dan+P3KE+Kemenko+PMK&pos=21&vid=533f345d8065fb1978cc0a4dec1d7db8&sigr=bRXgD6XZtH63&sigt=UyRzhUM_ODQN&sigi=5OkJ0C3QbsA3